INILAH 12 Orang yang Boleh Melihat Aurat Wanita Dalam Islam Menurut Al-qur'an

Memakai Busana yang rapi dan tertutup seperti memakai jilbab adalah sebuah kewajiban yang ditetakan dalam Islam untuk para Kaum Perempuan/wanita.

Salah satu kewajiban bagi seorang muslimah yaitu menutup auratnya dengan menggunakan hijab atau jilbab. 



orang-yang-boleh-melihat-aurat-wanita-dalam-ajara- islam
aurat wanita dalam ajaran islam 

Hal demikian itu dilakukan supaya  melindungi seluruh bagian tubuhnya dari syahwat para lelakii. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surat al Ahzab ayat 59.


يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا


"Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,". (QS al-Ahzab: 59).


Dikutip dari sebuah buku Ibadah Ringan Berpahala Besar untuk Wanita, karya Inayati Ashriyah, ketika di dalam rumah wanita diperbolehkan memperlihatkan bagian auratnya seperti rambut kepada orang-orang tertentu termasuk mahramnya. Hal itu berdasarkan firman Allah yang tercantum pada surat An Nuur [23]: 31.

1. Suami
2. Ayah
3. Ayah mertua
4. Putra-putra kandung
5. Putra-putra dari suaminya (putra tiri)
6. Saudara laki-laki (kakak atau adik)
7. Putra-putra dari saudara laki-laki (keponakan)
8. Putra-putra dari saudara perempuan (keponakan)
9. Wanita-wanita islam
10. Budak-budak yang ia miliki
11. Pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memiliki nafsu syahwat terhadap wanita
12. Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat

"Dan hendaklah mereka kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak punya keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita,". (QS An Nuur [24]: 31).

Batasan aurat yang boleh terlihat di hadapan mahram menurut Al Qurthubi berbeda satu dengan lainnya, karena tingkatan para mahram pun berbeda-beda ditinjau dari segi hubungan pribadai secara manusiawi. Sesungguhnya keterbukaan aurat wanita di hadapan ayah dan saudara laki-lakinya akan terjamin.

Akan tetapi, jika di dalam sebuah rumah terdapat beberapa laki-laki selain mahramnya maka wajiblah baginya menutup seluruh bagian auratnya kecuali pada bagian muka dan telapak tangan.

Bahkan, Menurut Imam Malik dan Imam Hambali menyampaikan lebih jelas soal hal ini. 

Menurutnya  aurat wanita di hadapan laki-laki mahramnya adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan ujung-ujung bagian anggota tubuh seperti kepala, dua tangan, kuduk,  dan dua kaki. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »